Desa Kwangsan

Kecamatan Sedati
Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Artikel

STANDART PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA KWANGSAN

Administrator

21 Oktober 2025

33 Kali Dibaca

Desa Kwangsan Kecamatan Sedati menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. SPM ini mencakup pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, sosial dasar, serta pembangunan, kemasyarakatan, dan lainnya sebanyak 13 SPM.

Standar Pelayanan Minimal di desa dimaksudkan sebagai acuan dasar bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan. SPM menjadi pedoman agar setiap perangkat desa mengetahui batas minimal mutu pelayanan yang harus diberikan kepada warga.

Selain itu juga SPM ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat desa sesuai hak dan kebutuhannya, meningkatkan kinerja aparatur desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui pelayanan yang terbuka dan terukur, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan mutu pelayanan di desa, dan mengurangi kesenjangan pelayanan antarwilayah, sehingga semua warga desa memperoleh hak pelayanan yang sama

Pemerintah Desa Kwangsan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Penerapan SPM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Ysa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUTRISNO

Sekretaris

ROCHMAWATI, S.H., M.Kn.

Kaur Perencanaan

ALLIFIA NUR CAHYANI, S.E

Kasi Pemerintahan

WAHYU RATNA SARI, S.T

Kaur Tata Usaha dan Umum

SULIS MEI RIYAH

Kaur Keuangan

SITI LAILATUL MAFTUCHAH SURUROH

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD NASIRUDIN ADI PRATAMA

Kasi Kesejahteraan

NUR ARVIN PRASETYO, S.Sos.I

Kepala Dusun Kwangsan

MOHAMMAD AGUNG PRAKOSO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kwangsan

Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, 35

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.165.705.580,00RP 1.528.380.161,63

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.161.306.243,55RP 925.396.072,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.399.336,45RP -4.552.389,52

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 405.000.000,00RP 330.950.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 598.345.424,00RP 418.841.799,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 437.904.156,00RP 296.828.117,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 330.000.000,00RP 100.000.000,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00RP 5.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 3.304.245,63

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.430.782.112,87RP 698.552.624,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.761.490,70RP 129.432.405,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 112.512.639,98RP 68.952.043,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 64.050.000,00RP 6.859.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.200.000,00RP 21.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.396975620287927
Longitude:112.76300736580492

Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa