Desa Kwangsan
Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo
PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMDES DAN PERUBAHAN RKPDES TAHUN 2026 GUNA MENTRANSFORMASI PEMBANGUNAN DESA

Pemerintah Desa baru saja menuntaskan serangkaian agenda strategis dalam rangka menyelaraskan arah pembangunan desa. Melalui proses yang terstruktur, dilakukan perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2021-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Proses Penyusunan ini dilaksanakan secara maraton pada bulan Februari 2026 melalui lima tahapan utama yang dimulai pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 dengan agenda pembahasan tahapan penyusunan rancangan perubahan kedua RPJM tahun 2021-2029 dan perubahan RKP Desa tahun 2026.
Memasuki hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Tim Penyusunan Perubahan Kedua RPJM tahun 2021-2029 dan Perubahan RKP Desa tahun 2026 melakukan pengkajian keadaan desa, pencermatan usulan rancangan, hingga penyusunan draf perubahan RKP Desa tahun anggaran 2026. Proses berlanjut pada Jumat tanggal 20 Februari 2026, melalui kegiatan pra-presentasi rancangan kepada Pemerintah Desa. Hasil rancangan tersebut kemudian dipaparkan secara resmi dalam presentasi formal kepada Pemerintah Desa dan BPD pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026. Seluruh rangkaian kegiatan ini akhirnya mencapai puncaknya pada Minggu tanggal 22 Februari 2026, dengan diselenggarakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Dalam rasionalisasi kegiatan fisik, Tim Penyusunan Perubahan Kedua RPJM tahun 2021-2029 telah menetapkan urutan prioritas pembangunan hingga tahun ke-8, antara lain lanjutan Pavingisasi JUT Blok Kendal, Rehabilitasi dan pembangunan Udith di Jl. Wagir Indah, Rasionalisasi pengadaan penerangan jalan lingkungan dari 112 titik menjadi 38 titik yang tersebar di wilayah strategis seperti JUT RW 4, JUT samping makam, dan Jl. Wagir Indah, dan Normalisasi saluran air sawah Jati I dan pembangunan Gapura Wagir.
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan anggaran desa, telah dilakukan rasionalisasi terhadap kegiatan non-fisik dan anggaran untuk tahun 2026-2029. Langkah strategis ini mencakup pengurangan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa agar penyalurannya lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, pelaksanaan seluruh kegiatan kini akan lebih terfokus pada program-program yang menjadi prioritas utama penggunaan Dana Desa guna memastikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat. Sebagai bagian dari penyesuaian anggaran tersebut, dilakukan pula pengurangan penyertaan modal BUMDes untuk sektor Ketahanan Pangan agar alokasi dana tersebut dapat dialihkan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya di desa.
Terdapat beberapa penambahan kegiatan baru yang sebelumnya belum terencana di RPJM yaitu Finalisasi Pembangunan TPS3R agar segera beroperasi, Dukungan penuh terhadap pengembangan potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), serta Penyesuaian teknis administrasi melalui Aplikasi Siskeudes Versi Terbaru. Adapun rincian sumber dana untuk rencana fisik tahun 2026 meliputi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk JUT Blok Kendal, Dana Desa untuk TPS3R, Bantuan Keuangan Umum untuk rehabilitasi atap gedung, serta PAD untuk perbaikan plafon Gedung.
Seluruh rangkaian kegiatan penyusunan Perubahan RPJMDes 2021-2029 dan RKPDes 2026 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa dalam menghadirkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan Masyarakat menjadi kunci utama agar target pembangunan dapat tercapai demi kesejahteraan bersama. Ysa

.jpg)
.jpg)



