Desa Kwangsan
Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo
PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA, BPD KWANGSAN GELAR MARATON PEMBAHASAN 3 BUAH RAPERDES

Dalam upaya mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan menyesuaikan target pembangunan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kwangsan menggelar rangkaian rapat intensif melalui Panitia Khusus (Pansus). Rapat yang berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 24 hingga 27 Februari 2026, memfokuskan pembahasan pada tiga Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yaitu Raperdes Perubahan Kedua RPJMDes Tahun 2021-2029, Raperdes Perubahan RKPDes Tahun 2026, dan Raperdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian kegiatan diawali pada Selasa 24 Februari 2026 dengan agenda penetapan Anggota Panitia Khusus dan penyusunan jadwal Rapat Panitia Khusus. Langkah awal ini penting untuk memastikan pembahasan berjalan sistematis dan tepat waktu.
.jpg)
Memasuki hari kedua Rabu 25 Februari 2026 suasana rapat menjadi lebih dinamis dengan adanya Rapat Gabungan antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes). Fokus utama pada sesi ini adalah mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Desa mengenai urgensi perubahan anggaran dan program kerja. Salah satu poin menarik dalam catatan rapat adalah adanya pembahasan mengenai Proposional PAD 40 – 60 serta strategi Optimalisasi Pajak PBB sebagai upaya mendongkrak presentase realisasi pembayaran Pajak PBB Tahun 2026.
.jpg)
Pada Kamis 26 Februari 2026 BPD melaui Panitia Khusus bekerja secara mandiri untuk menyusun rekomendasi. Rekomendasi ini merupakan hasil telaah kritis terhadap dokumen yang diajukan oleh Pemdes agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang lebih tinggi.
.jpg)
Puncak dari rangkaian rapat ini terjadi pada Jumat 27 Februari 2026 sore. Bertempat di Sekretariat BPD Kwangsan, dilakukan Rapat Gabungan Finalisasi. Dalam pertemuan tersebut, BPD dan Pemerintah Desa duduk bersama untuk menyepakati ketiga Raperdes tersebut.

Dengan rampungnya jadwal pembahasan ini, diharapkan perubahan pada RPJMDes, RKPDes, dan APBDes tahun 2026 dapat segera diberlakukan. Hal ini menjadi angin segar bagi pelaksanaan program-program desa agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan warga Desa Kwangsan. Ysa


