Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang, Pemerintah Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan Deklarasi Benturan Kepentingan. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen seluruh perangkat desa dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan Benturan Kepentingan menegaskan bahwa setiap aparat desa berkomitmen untuk menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan, tidak menerima gratifikasi, hadiah, atau imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas kerja, menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan pelayanan publik secara adil dan transparan.
Deklarasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat budaya anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan desa. Melalui deklarasi ini, Pemerintah Desa memastikan bahwa seluruh perangkat desa bekerja dengan hati nurani dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Desa Kwangsan semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan etika dalam bekerja.
Melalui Deklarasi Benturan Kepentingan ini, Desa Kwangsan bertekad menjadi contoh desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan transparansi, sekaligus berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan publik melalui pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ysa
Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...