Pemerintah Desa Kwangsan Ikuti Pendampingan Penyusunan DIP Desa Untuk Perkuat Transparansi Informasi Publik
Pemdes Kwangsan - mengikuti Desk Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan yang diikuti pemerintah desa se-Kecamatan Sedati tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus memperkuat keterbukaan informasi di tingkat desa. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pendampingan teknis terkait penyusunan dan pengelolaan DIP sesuai ketentuan yang berlaku. Ibu Sriani, Pranata Humas, mengatakan, “konten berbasis AI dalam pelatihan kali ini diharapkan dapat mengoptimalisasi transparasi informasi publik di Kecamatan Sedati”. [17/06/2026]
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya Kominfo Sidoarjo dalam mendorong desa-desa agar semakin siap menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Melalui penyusunan DIP yang terstruktur, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi yang menjadi hak publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sesi desk, peserta mendapatkan arahan mengenai klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, hingga penyusunan dokumen yang sesuai dengan standar pelayanan informasi publik. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) juga diperkenalkan sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan konten informasi yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Desa Kwangsan menyambut positif kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola informasi publik. Pendampingan ini juga menjadi kesempatan bagi perangkat desa untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan dokumen informasi yang akan dipublikasikan kepada masyarakat pada tahun 2026.
Secara umum, kegiatan pendampingan penyusunan DIP Desa se-Kecamatan Sedati menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Dengan semakin optimalnya pengelolaan informasi publik di tingkat desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terbuka, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (anc)
Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...