Kec. Sedati
Kab. Sidoarjo - Jawa Timur
| Hari ini | : | 3 |
| Kemarin | : | 156 |
| Total | : | 41.913 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 10.1.11.47 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
| Nama Desa | : | Kwangsan |
| Kode Desa | : | 3515172001 |
| Kecamatan | : | Sedati |
| Kode Kecamatan | : | 351517 |
| Kabupaten | : | Sidoarjo |
| Kode Kabupaten | : | 3515 |
| Provinsi | : | Jawa Timur |
| Kode Provinsi | : | 35 |
| Kode Pos | : | 61253 |
SUTRISNO
RAHMAWATI, S.H., M.Kn
WAHYU RATNA SARI, S.T
MOHAMMAD AGUNG PRAKOSO
MUH. AYYUP ABDULLAH
SULIS MEI RIYAH
SITI LAILATUL MAFTUCHAH SURUROH
NUR ARVIN PRASETYO, S.Sos.I
Muhammad Nasirudin Adi Pratama
ALLIFIA NUR CAHYANI,, S.E

03199059993
Kwangsan@sidoarjokab.go.id
Layanan Pengaduan
Jl. Mangkurejo Rt. 001 Rw. 001 Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo - Provinsi Jawa Timur
Administrator | 17 Juni 2026 | 2 Kali dibuka
Administrator
17 Juni 2026
2 Kali dibuka
Khusus tentang sejarah pertumbuhan masyarakat desa Kwangsan, merujuk pendapat para ahli yang melakukan penelitian tentang sejarah desa, terdapat beberapa prinsip yang mengikat warga desa menjadi suatu persekutuan hidup dan kesatuan yang bulat. Koentjaraningrat (1967) mengemukakan adanya empat prinsip hubungan yang mengikat kelompok manusia, yaitu: 1) prinsip hubungan kekerabatan (persekutuan hukum genealogis; 2) prinsip hubungan tempat tinggal (persekutuan hukum teritorial); 3) prinsip tujuan khusus seperti kebutuhan yang ditentukan oleh faktor-faktor ekologis; 4) prinsip hubungan yang tidak timbul dari dalam masyarakat perdesaan sendiri, tetapi datang dari atas, seperti adanya aturan-aturan, undang-undang yang dibuat pemerintah.
Akan halnya sejarah Desa Kwangsan, Apakah terbentuk karena hubungan kekerabatan, hubungan tempat tinggal, faktor ekologis, atau terbentuk dari aturan atau undang undang diatasnya yang dikeluarkan oleh pemerintah ?, Jadi melihat proses lahirnya masyarakat desa, maka terbentuknya Desa Kwangsan sebagai suatu kesatuan diawali dengan hubungan sekitar individu yang mencakup kaum keluarga, kerabat, dan tetangga-tetangga dekat saja. Dalam lingkungan kecil itu tumbuh aktivitas aktivitas sosial, biasanya mengenai lapangan kehidupan sehari-hari sekitar rumah tangga yang semuanya itu terikat oleh prinsip kekerabatan dan hubungan tempat tinggal yang berdekatan. Kemudian hubungan-hubungan sosial itu berkembang ke aktivitas-aktivitas yang lebih luas, seperti bidang pertanian dan mata pencaharian lain yang lebih luas.
Desa Kwangsan merupakan wilayah yang subur dengan sumber pengasilan utama penduduknya dari bertani dengan mengelola sawah yang menghasilkan padi untuk kebutuhan sehari hari, Topografi Desa Kwangsan yang subur karena diapit dua sungai, yakni sungai (kali) avour kragan dan Sungai (Kali) Kedungpelur.
Siapa penduduk awal Desa Kwangsan? hal ini masih perlu penelusuran lebih lanjut, secara tutur masyarakat menyebut Mbah Dowo, yang makamnya di Dusun Kwangsan sebagai orang yang pertama kali membuka lahan hutan sebagai permukiman di Desa Kwangsan, siapa Mbah Dowo, darimana asalnya, sampai penulisan sejarah ini belum ditemukan data dan fakta sejarah dan latar belakang tentang Mbah Dowo. Sampai periode penjahan Belanda ke penjahan jepang penduduk desa Kwangsan diperkirakan sekitar 250 KK yang menyebar di dua dusun, yakni dusun Kwangsan dan Wagir. Secara keseluruhan penduduk desa Kwangsan adalah pemeluk ajaran agama Islam, apakah ini berkat perjuangan dakwah Mbah Dowo? Atau kah ada ulama lainya? namun demikian fakta yang ada, penerus dakwah dilakukan oleh Kyai Drawi, Kyai Kasbani, Kyai Markaban, Kyai Brahim yang mengajarkan AlQuran di mushola yang didirikan di rumahnya, saat ini lokasinya di mushola pribadi milik H. Jamaludin terletak di RT 007 RW 004 Desa Kwangsan yang sebelumnya merupakah wilayah hutan alang alang, pohon pisang, pohon gayam, bambu, sehingga rumah hunian penduduknya hampir semuanya dari bambu dan beratap daun alang alang.
Secara umum, dalam kehidupan masyarakat di perdesaan, demikian juga yang ada di Desa Kwangsan dapat dilihat dari beberapa karakteristik yang mereka miliki, sebagaimana dikemukakan oleh Roucek dan Warren (1963: 78) sebagai berikut:
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tumbuhnya desa, dalam hal ini termasuk Desa Kwangsan secara pasti tidak diketahui, akan tetapi yang jelas bahwa desa terbentuk karena kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berkeinginan untuk menjalin hubungan dengan manusia lain. Di samping itu, untuk mendapatkan perlindungan guna menghadapi ancaman bahaya. Ini semua yang diduga menyebabkan terbentuknya sebuah desa. Dapat dipastikan Desa Kwangsan sudah ada secara definitive dan administrative ketika masa penjajahan Belanda, hal ini diperkuat dengan Status Lurah atau Kepala Desa yang berhasil ditelusuri melalui wawancara dengan sumber masyarakat desa yang mengetahui secara langsung pada periode tersebut, Bahwa Legitimasi Mangkurejo sebagai kepala Desa adalah dari penetapan oleh Belanda melalui surat penetapan (residen) kepala Daerah, namun demikian apakah Mangkurejo adalah kepada desa pertama? hal ini masih perlu penelusuran lebih lanjut, masa pemerintahan Mangkurejo sebagai kepala desa berakhir dengan permasalahan hukum karena yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan dana pajak yang dipungut dari rakyat, sehingga kepemimpinan kepala Desa Berikutnya adalah Matakup yang surat penetapannya diperkirakan pada tangal 3 Mei 1933[1], proses terpilihnya Matakup sebagai kepala desa mengikuti ordonansi Pemerintah Kolonial Belanda yang dikeluarkan peraturan yang mengatur pemerintahan desa adalah berupa Regerings Reglement (RR) pada tahun 1854 yang menetapkan bahwa desa berhak memilih Kepala Desa sendiri dan kepala desa diserahi tugas untuk mengatur rumah tangga desa dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Residen (Raharjo, 1999, hal. 164). Peraturan tentang desa yang tercantum dalam RR tahun 1854 tersebut dianggap oleh Pemerintah Kolonial Belanda kurang memberikan landasan yang kuat untuk menguasai desa. Maka pada tahun 1906 dikeluarkan peraturan yang mengatur pemerintahan dan rumah tangga desa. Peraturan itu dinamakan Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) yang diberlakukan di desa Jawa dan Madura.
Masa pemerintahan Matakup sebagai Kepala Desa pada periode transisi dari pemerintahan penjajahan Belanda ke Pemerintahan Jepang serta Periode Kemerdekaan. Pada fase agresi militer Belanda ditahun 1947 terjadi kefakuman masa pemerintah, hal ini terkait hampir seluruh warganya (secara umum Sidoarjo) mengungsi[2], setelah Belanda yang membonceng sekutu menguasai Kota Surabaya maka kantong-kantong pejuang kemerdekaan terus terdesak ke wilayah selatan, termasuk sidoarjo yang berhasil juga di kuasai Belanda. Termasuk Kades Matakup juga mengungsi ke wilayah selatan (tepatnya Kota Bangil), markas darurat pejuang berada di Masjid As Syuhada. Pada masa ini rumah rumah penduduk rata dengan tanah, karena dibakar dan dibumihanguskan oleh Belanda, kecuali masjid As Syuhada dan Rumah Matakup. Kefakuman pemerintah Kades Matakup pada periode pengungsian selanjutnya adalah Karrnawi selaku kartaker, selanjutnya Mualim meggantikan Karnawi. Pasca agresi militer belanda, dan setelah kembalinya rakyat dari pengungsian, maka masyarakat mendaulat kembali Matakup sebagai Kepala Desa sampai tahun 1974. Pada periode ini setelah rakyat desa Kwangsan kembali ke pengungsian, terjadi tragedi memilukan yakni banyak nya rakyat yang meninggal dunia karena kelaparan, banyak jenazah yang bergelimpangan di hampir seluruh penjuru desa karena tidak adanya yang mengurus Jenazah-jenazah tersebut sehingga dibiarkan begitu saja, sehingga pada waktu berikutnya banyak sekali ditemukan kerangka manusia di pinggir pingir jalan, di sawah, di rumah rumah penduduk. Hal ini karena tidak adanya bahan makanan yang bisa dikosumsi oleh penduduk, karena baru kembali ke pengungsian dan belum bisa mengolah lahan sawahya.
Pada periode perjuangan menghadapi agresi militer Belanda, dinamika perjuangan di Desa Kwangsan dan Kecamatan Sedati, dan Sidoarjo pada umumnya tidak dapat dilepaskan dari kiprah perjuangan seorang tokoh ulama dari Desa Gemurung, yakni Kyai Sulaiman dan Kyai Mustofa dari Wadungasri yang memberikan spirit perjuangan serta memberikan gemblengan kekuatan fisik kepada para pejuang, sehingga para pejuang yang bermarkas di masjid As Syuhada tidak dapat dilihat dengan kasat mata oleh Belanda, hal ini berkat karomah dari kedua kyai tersebut. Karomah lainnya dari Kyai Sulaiman, meski hanya menggunakan senjata ketapel (jawa, Setip) dengan batu kerikil sebagai amunisinya, namun mampu membunuh personil pasukan Belanda.
Pada periode pemerintahan Kepala Desa Matakup pernah terjadi pandemi dimana banyak warga yang sakit, sawah lahan pertanian diserang hama, maka atas prakarsa kepala Desa sesuai petunjuk Kyai dan sesepuh desa diselenggarakan acara ruwat desa yang di ikuti oleh segenap warga desa Kwangsan dan di pimpin oleh para Kyai. Kegiatan tersebut dilakukan pada malam jumat pon, di dahului dengan sholat hajat di masjid As Syuhada, kemudian dilanjutkan berkeliling desa mulai jam 12 malam sambil membaca Doa “Li Khomsatun” [3] kemudian berakhir kembali di Masjid As Syuhada untuk sholat shubuh berjamaah, siangnya setelah sholat jumat dilakukan acara selamatan, yang kendurinya disediakan secara swadaya oleh masyarakat desa.
Pendidikan masyarakat desa Kwangsan, sudah ada SR pada saat itu, yang lokasinya di sebelah makam (saat ini menjadi rumah dinas guru SD Kwangsan yang berdiri di atas Tanah TKD), adapun pendidikan agama dilakukan di musholah Kyai Drawi, diteruskan oleh Kyai Kasbani dan Kyai Brahim, namun di Kwangsan belum diperoleh informasi keberadaan pesantren atau sekolah agama pada periode penjajahan Belanda maupun Jepang, Keberadaan Madrasah baru pada masa periode pemerintah Orde Baru.
Pendidikan jaman penjajahan menjadi lebih progresif ketika memasuki tahun 1900, yakni era Ratu Juliana berkuasa di kerajaan Belanda. Van Deventer yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda menerapkan politik etis (Etische Politiek) pada tahun 1899 dengan motto “de Eereschuld” (hutang kehormatan). Secara umum, sistem pendidikan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda sejak diterapkannya Politik Etis dapat digambarkan sebagai berikut: (1) Pendidikan dasar meliputi jenis sekolah dengan pengantar Bahasa Belanda (ELS, HCS, HIS), sekolah dengan pengantar bahasa daerah (IS, VS, VgS), dan sekolah peralihan. (2) Pendidikan lanjutan yang meliputi pendidikan umum (MULO, HBS, AMS) dan pendidikan kejuruan. (3) Pendidikan tinggi. Mereka yang hanya sekolah sampai di Volkschool atau Sekolah Rakyat juga cukup beruntung. Ketika Indonesia Merdeka di tahun 1945, seperti tercatat dalam buku Haji Agus Salim (1884-1954): Tentang Perang, Jihad, dan Pluralisme (2004), angka buta huruf masih 90 persen. Sekolah hanya bisa dinikmati 10 persen penduduk saja. Sedangkan lulusan HIS biasanya melanjutkan sekolah ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang setara SMP, lalu dari MULO yang masa belajar tiga tahun akan berlanjut ke Algemeene Middelbare School (AMS) atau setara SMA selama tiga tahun. Lulusan sekolah ELS boleh lanjut ke HBS, di mana masyarakat menjalani sekolah menengah selama lima tahun, hanya butuh waktu 12 tahun sekolah dan Jika melalui HIS, MULO lalu AMS, butuh waktu 13 tahun.
Bagaimana pelaksanaan pendidikan Islam masa penjajahan di Desa Kwangsan dan di jawa pada umumnya. Eksistensi pendidikan Islam pada masa Penjajahan tetap terus tumbuh dan berkembang. Pada masa penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, pendidikan Islam diselenggarakan oleh masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat latihan-latihan lain.
Pendidikan agama Islam di masa prakolonial dalam bentuk pengajian Al Qur’an dan pengajian kitab yang di selenggarakan di rumah-rumah, surau, masjid, pesantren dan lain-lain. Kitab kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang.[4] Pendidikan Islam yang sederhana ini sangat kontras dengan pendidikan barat yang dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ketujuh belas. Pada perkembangan selanjutnya pendidikan Islam mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran, metode maupun struktur organisasinya sehingga melahirkan suatu betuk yang baru yang disebut madrasah.[5]
Pendidikan Islam dilaksanakan secara mandiri, dan para muballiq ketika itu melaksanakan penyiaran agama Islam kapan dan dimana saja pada setiap kesempatan dengan cara yang mudah diterima oleh masyarakat. Hampir di setiap desa, termasuk juga di Desa Kwangsan yang ditempati kaum muslimin, mereka mendirikan masjid sebagai tempat beribadah dan mengerjakan shalat Jumat dan pada tiap-tiap kampung, mereka mendirikan Langgar untuk mengaji dan membaca Alquran, dan sebagai tempat untuk mendirikan shalat lima waktu. Pendidikan Islam yang berlangsung di langgar bersifat elementer, di mulai dengan mempelajari huruf abjad Arab (hijaiyyah) atau kadang-kadang langsung mengikuti guru dengan menirukan apa yang telah dibaca dari kitab suci Alquran, model pengajaran sebagamana tersebut diatas juga telah berjalan di Desa Kwangsan dengan ulama dan Kyai sebagai guru antara lain Kyai Drawi, diteruskan oleh Kyai Kasbani dan Kyai Brahim.
Apakah Desa Kwangsan, atau secara umum desa-desa di Jawa Terbentuk sebelum masa penjajahan Belanda, atau pada masa setelahnya? Desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia jelas bukan ciptaan Belanda. Tiga prasasti yang telah ditemukan, setidak-tidaknya sebagai bukti permulaan ke arah itu. Apabila kita pergi ke desa Kawali, yang terletak di Kabupaten Ciamis, propinsi-Jawa Barat, dapat kita lihat sebuah prasasti yang dinamakan prasasti Kawali, yang ditulis dalam huruf dan bahasa Sunda kuno, tanpa tahun pembuatan, tetapi diperkirakan dibuat sekitar 1350 M ketika kerajaan Pajajaran beribu kota di Kawali.
Kemudian ibukota kerajaan Pajajaran berubah pindah ke Bogor. Dari prasasti Kawali dapat ditarik kesimpulan bahwa desa telah ada jauh sebelum penjajahan dan tidak dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda. Menurut tulisan dalam prasasti itu bahwa di kerajaan telah ada pembagian urusan atau tugas untuk desa dari kerajaan (negara). Demikian pula halnya dengan batu tertulis yang ditemukan di Bogor yang juga dibuat pada zaman kerajaan Pajajaran. Campur tangan kerajaan dalam urusan desa telah ada sejak adanya desa dan kerajaan meskipun terbatas sekali sesuai dengan keadaan.
Tugas kerajaan/negara adalah pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh desa dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga dilakukan oleh kerajaan (pemerintah pusat). Demikian pula yang terdapat dalam tulisan pada prasasti Walandit yang oleh para ahli sejarah diperkirakan ditulis sekitar Tahun 1381 M. Prasasti Walandit itu diketemukan di daerah Tengger, Propinsi Jawa Timur. Pada bagian depan dan belakang prasasti itu, beberapa kali ditemukan kata desa dan hubungannya dengan raja selaku pemerintah pusat. Dari benda-benda di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Bagaimana dengan Pemerintahan Desa Kwangsan, Seperti apakah pemerintah desa di jawa pada periode penjajahan Belanda dan periode pasca kemerdekaan hingga saat ini. Ketika masa pemerintahan kolonial atau biasa disebut dengan Pemerintahan Hindia Belanda, Desa atau Pemerintahan Desa diatur dalam Pasal 118 jo. Pasal 121 I. S. yaitu Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penduduk negeri/ asli dibiarkan di bawah langsung dari kepala-kepalanya sendiri (pimpinan). Kemudian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten) LN 1938 No. 490 yang berlaku sejak 1 Januari 1939 LN 1938 No. 681. Nama dan jenis dari persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa disebut Desa.
Pada masa pemerintahan kolonial ini, asal-usul desa diperhatikan dan diakui sedemikian rupa sehingga tidak mengenal adanya penyeragaman istilah beserta komponen-komponen yang meliputinya. Desa ini berasal dari serikat dusun baik atas dasar susunan masyarakat geologis maupun teritorial. Desa adalah masyarakat hukum adat berfungsi sebagai kesatuan wilayah. Pemerintah terdepan dalam rangka Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan Badan Hukum Indonesia (IGOB STB 1938 No. 490 jo 681). Sedangkan bentuk dan susunan pemerintahannya ditentukan berdasarkan hukum adat masing-masing daerah. Adapun dasar hukumnya adalah Indische Staasgeling dan IGOB Stb.1938 No. 490 Jo. 681.
Adapun tugas, kewenangan, serta lingkup pemerintahan meliputi bidang perundangan, pelaksanaan, keadilan dan kepolisian. Dengan demikian Desa pada saat itu memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri termasuk ketertiban dan keamanan berupa kepolisian. Selain itu masing-masing wilayah tersebut memiliki pengaturan hak ulayat atau hak wilayah.[7] Pada Periode Pemerintahan Matakup sebagai kepala Desa, susunan perangkatnya yang berjumlah 9 (sembilan) orang adalah sebagai berikut;
Pada sekitar pertengahan tahun 1948 masyarakat Desa Kwangsan sepakat mengembalikan jabatan Kepala Desa Kwangsan ke Matakup sampai dengan tahun 1974. Selanjutnya dilakukan periodesasi pemilihan yang terus berkembang yaitu :
Tahun 1974 – Tahun 1990 dipimpin oleh Kepala Desa H. Suep Matakup dan Sekretaris Desa Abdurrahman.
Tahun 2021 – Tahun 2029 dipimpin oleh Kepala Desa Sutrisno dan Sekretaris Desa Rochmawati, S.H., M.Kn.
[1] Wawancara Abdurahman, mantan carik yang tanggal lahirnya beriringan dengan waktunya penetapan Matakup Sebagai Kades, versi penuturan orang tuanya
[2] (Berita Antara, 24 Januari 1947)
[3] Doa ini pernah dipraktikkan oleh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama dan santrinya serta diijazahkan kepada masyarakat ketika dulu dilanda pagebluk (baca: wabah)
[4] Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:Hida Agung,1985)
[5] Departemen Agama. Rekontruksi Sejarah Pendidikan islam Di Indonesia. Jakarta: (Departemen
Agama RI, 2005)
[6] Djaenuri, Aries, Sejarah Terbentuknya Desa, tanpa penerbit, hlm. 1.4
[7] .., Sejarah & Perkembangan Sistem Pemerintahan Desa, Universitas Riau, Pekanbaru, tahun ? Hlm 35-36
SUTRISNO
RAHMAWATI, S.H., M.Kn
WAHYU RATNA SARI, S.T
MOHAMMAD AGUNG PRAKOSO
MUH. AYYUP ABDULLAH
SULIS MEI RIYAH
SITI LAILATUL MAFTUCHAH SURUROH
NUR ARVIN PRASETYO, S.Sos.I
Muhammad Nasirudin Adi Pratama
ALLIFIA NUR CAHYANI,, S.E
Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
495 Kali dibuka
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA KWANGSAN PERIODE 2025-2030:...
470 Kali dibuka
PEMBAGIAN SERTIFIKAT PTSL GELOMBANG KEDUA DI DESA KWANGSAN SUKSES...
370 Kali dibuka
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM-BLT-DD TAHUN 2025 DESA KWANGSAN...
367 Kali dibuka
PENGUATAN TUGAS, FUNGSI DAN KELEMBAGAAN BPD KWANGSAN TAHUN 2025...
321 Kali dibuka
SURPLUS ANGGARAN DAN CAPAIAN PEMBANGUNAN DESA KWANGSAN TAHUN...
17 Juni 2026
Pemerintah Desa Kwangsan Ikuti Pendampingan Penyusunan DIP Desa...
17 Juni 2026
SEJARAH DESA KWANGSAN...
03 Juni 2026
TINGKATKAN KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN EKONOMI TP-PKK DESA KWANGSAN...
24 Mei 2026
SENAM KESEHATAN JASMANI TAHUN 2026 SECARA ANJANGSANA SE-KECAMATAN...
18 Mei 2026
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2025...
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 2.165.705.580,00 | Rp 1.209.390.979,63 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 2.161.306.243,55 | Rp 572.094.685,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp -4.705.442,59 | Rp 88.447.610,48 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 5.000.000,00 | Rp 0,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 405.000.000,00 | Rp 270.950.000,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 373.456.000,00 | Rp 373.456.000,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 598.345.424,00 | Rp 239.338.171,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 437.904.156,00 | Rp 218.952.078,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 330.000.000,00 | Rp 100.000.000,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 10.000.000,00 | Rp 5.000.000,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 6.000.000,00 | Rp 1.694.730,63 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 1.430.782.112,87 | Rp 449.633.442,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 490.761.490,70 | Rp 43.455.650,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 112.512.639,98 | Rp 50.999.593,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 64.050.000,00 | Rp 6.406.000,00 |
| Anggaran | Realisasi |
| Rp 63.200.000,00 | Rp 21.600.000,00 |
| Latitude | : | -7.396975620287927 |
| Longitude | : | 112.76300736580492 |
Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur
Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...