Desa Kwangsan Kecamatan Sedati menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. SPM ini mencakup pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, sosial dasar, serta pembangunan, kemasyarakatan, dan lainnya sebanyak 13 SPM.
Standar Pelayanan Minimal di desa dimaksudkan sebagai acuan dasar bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan. SPM menjadi pedoman agar setiap perangkat desa mengetahui batas minimal mutu pelayanan yang harus diberikan kepada warga.
Selain itu juga SPM ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat desa sesuai hak dan kebutuhannya, meningkatkan kinerja aparatur desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui pelayanan yang terbuka dan terukur, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan mutu pelayanan di desa, dan mengurangi kesenjangan pelayanan antarwilayah, sehingga semua warga desa memperoleh hak pelayanan yang sama
Pemerintah Desa Kwangsan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Penerapan SPM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik KKN. Ysa
Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...