Pemerintah Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dengan total sebesar Rp. 2.973.845.852,59. Penetapan APBDes ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Total pendapatan Desa Kwangsan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp. 2.885.854.003,00 yang bersumber dari :
- Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 410.000.000,00
- Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.105.026.800,00
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 697.722.606,00
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 437.104.597,00
- Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp. 220.000.000,00
- Pendapatan lain-lain sebesar Rp. 16.000.000,00
Selain itu, terdapat Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 87.991.849,59.
Anggaran belanja Desa Kwangsan Tahun Anggaran 2026 dialokasikan ke beberapa bidang prioritas sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 1.464.485.222,48 atau 49,25%, digunakan untuk operasional pemerintahan desa, penyediaan sarana prasarana, perencanaan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi pemerintahan.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dialokasikan 769.110.630,11 atau 25,86%, meliputi sub bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta komunikasi dan informatika.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar 126.950.000,00 atau 4,27%, difokuskan pada ketentraman dan ketertiban umum, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta penguatan kelembagaan masyarakat.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dialokasikan 74.100.000,00 atau 2,49%, mencakup sektor pertanian dan peternakan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, UMKM, serta perdagangan dan perindustrian.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak sebesar 183.200.000,00 atau 6,16%, digunakan untuk penanganan bencana, keadaan darurat, dan kondisi mendesak lainnya.
- Pengeluaran Pembiayaan Desa Dialokasikan 356.000.000,00 atau 11,97%, antara lain untuk penyertaan modal desa guna mendukung ketahanan pangan serta pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada:
- Penyediaan operasional pemerintahan desa
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai
- Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa
- Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim
- Dukungan program ketahanan pangan
- Pengembangan potensi desa
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan desa digital
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
APBDes TA 2026 ini menggunakan Pagu Anggaran 2025 mengingat sampai dengan APBDes ditetapkan belum terbit regulasi tentang Pagu Definitive. Baik Anggaran Dana Desa maupun sumber Anggaran lainnya sehingga APBDes ini dapat berubah sewaktu-waktu menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Melalui APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Kwangsan berharap seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Ysa
Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...