MUSYAWARAH DESA GUNA MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA DI DESA KWANGSAN
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kwangsan melaksanakan Musyawarah Desa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 di Pendopo Balai Desa Kwangsan. Musyawarah Desa ini membahas berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan Fokus Penggunaan Dana Desa Reguler Tahun 2026, Penetapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Umum, Penetapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD 2026, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUMDes Tahun 2025, Pembahasan Kegiatan Ruwat Desa Tahun 2026 dan Pembentukan Lembaga Adat Desa, serta Perubahan RPJMDes 2021-2029, RKPDes 2026, APBDes 2026 dan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes 2021-2029 & RKPDes 2026.
Acara pertama diawali dengan pembukaan oleh Pembawa acara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa kwangsan. Selanjutnya memasuki inti acara dipimpin langsung oleh Ketua BPD Kwangsan yang dilanjutkan pemaparan materi dari Bendahara Desa terkait Fokus Penggunaan Dana Desa Reguler Tahun 2026, Kaur Perencanaan memaparkan materi terkait Penetapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Umum, Penetapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus dan Kasi Kesejahteraan memaparkan materi terkait Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD 2026, selain itu Direktur BUMDes juga memaparkan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUMDes Tahun 2025, pemaparan materi terukur oleh Sekretaris Desa yang memaparkan materi Perubahan RPJMDes 2021-2029, Perubahan RKPDes 2026, dan Perubahan APBDes 2026 dilanjutkan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes 2021-2029 & Perubahan RKPDes 2026, serta Pembahasan Kegiatan Ruwat Desa Tahun 2026 dan Pembentukan Lembaga Adat Desa Kwangsan dalam Forum Musdes tersebut menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
- Menyepakati bahwa fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diarahkan pada Prioritas perlindungan sosial melalui BLT-DD, Program yang bersifat mendesak dan prioritas nasional, Rasionalisasi kegiatan yang tidak bersifat prioritas, serta Penyesuaian program melalui perubahan RPJMDes, Perubahan RKPDes, dan Perubahan APBDes 2026.
- Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Umum (BKU) disepakati untuk Pemeliharaan Gedung Kantor Desa, maka Penggunaan anggaran ini akan ditindaklanjuti melalui Perubahan kedua RPJMDes 2021–2029, Perubahan pertama RKPDes 2026, serta Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
- Penetapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) disepakati penggunaannya untuk pembelian sarana dan prasarana Posyandu dan untuk pembangunan pavingisasi JUT Blok Kendal guna mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
- Nominal BLT-DD yang sebelumnya Rp 300.000,- per bulan (tahun 2025) disepakati menjadi Rp 100.000,- per bulan per KPM dengan jumlah penerima tetap sebanyak 36 KPM, dengan pertimbangan bahwa penerima tersebut belum memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila ke depan 36 KPM tersebut menerima bantuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, maka jumlah penerima BLT-DD dapat disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUMDes Karunia Sejahtera Kwangsan Tahun Buku 2025 yang secara prinsip laporan diterima dan disetujui oleh peserta Musyawarah Desa dengan tetap mengedepankan asas gotong royong dan transparansi.
- Menyepakati Pelaksanaan Kegiatan Ruwat Desa Tanggal 12–13 Februari 2026 dengan 4 Rangkaian kegiatan yaitu Tapel Wates, Napak Tilas Leluhur, Sedekah Bumi, dan Jogo Deso dengan memperhatikan norma agama dan norma sosial kemasyarakatan di Desa Kwangsan.
- Disepakati pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berjumlah 9 orang, terdiri dari 1 Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara, dan 6 Ketua Bidang akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Teknis pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat khusus bersama unsur terkait.
- Penurunan Dana Desa dan adanya rasionalisasi program menjadi dasar dilakukannya Perubahan kedua RPJMDes 2021–2029, Perubahan RKPDes 2026, dan Perubahan APBDes 2026. Untuk itu dibentuk Tim Penyusun Perubahan RPJMDes dan RKPDes yang berjumlah 7 orang dengan susunan:
- Pembina : Sutrisno
- Ketua : Rochmawati, S.H., M.Kn
- Sekretaris : Allivia Nur Cahyani, SE
- Anggota : - Muhammad Agus Salim, S.Pd
- Yohannes Wali
- Joko Sulistyo
- Agustina Dwi Rahmawati
Musyawarah Desa Tahun 2026 di Desa Kwangsan menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat dalam Menyesuaikan kebijakan keuangan desa secara responsive, Menjamin keberlanjutan pelayanan public, Melindungi masyarakat rentan melalui BLT-DD, Menguatkan BUMDes sebagai pilar ekonomi desa, Melestarikan adat dan budaya melalui Ruwat Desa, dan Menata ulang dokumen perencanaan desa secara partisipatif. Dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan gotong royong, Desa Kwangsan terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Ysa
.jpg)

Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...