Desa Kwangsan

Kec. Sedati
Kab. Sidoarjo - Jawa Timur

Info

Artikel

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Administrator

06 Juli 2026

2 Kali dibuka

A. Pengajuan Keberatan

1). Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Penolakan atas permohonan Informasi Publik;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  • Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta ;
  • Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  • Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini;

2). Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.

3). Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

4). Perusahaan wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.

B. Registrasi Keberatan

1). Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VI yang disediakan oleh Perusahaan.

2). Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.

3). PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

4). Format formulir kebratan berlaku pula dalam hal Perusaan menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.

5). PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VII

C. Tanggapan Atasan Keberatan

1). Atasan PPID wajib memberikan tanggaoan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2). Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya memuat:

  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
  • Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
  • Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.

3). PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.

4). Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUTRISNO

Sekretaris Desa

RAHMAWATI, S.H., M.Kn

Kasi Pemerintahan

WAHYU RATNA SARI, S.T

Kepala Dusun Kwangsan

MOHAMMAD AGUNG PRAKOSO

Kaur Tata Usaha dan Umum

SULIS MEI RIYAH

Kaur Keuangan

SITI LAILATUL MAFTUCHAH SURUROH

Kasi Kesejahteraan

NUR ARVIN PRASETYO, S.Sos.I

Kasi Pelayanan

Muhammad Nasirudin Adi Pratama

Kaur Perencanaan

ALLIFIA NUR CAHYANI,, S.E

Kepala Dusun Wagir

M. AYYUB ABDULLAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kwangsan

Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Peta Desa

Sinergi Program

Komentar

Hendro

25 Desember 2024 10:56:56

Pak lurah kwangsan ok tok ...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:5
Kemarin:34
Total:43.337
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.1.11.47
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.165.705.580,00Rp 1.209.390.979,63

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.161.306.243,55Rp 572.094.685,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.705.442,59Rp 88.447.610,48

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 405.000.000,00Rp 270.950.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 598.345.424,00Rp 239.338.171,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 437.904.156,00Rp 218.952.078,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 330.000.000,00Rp 100.000.000,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 5.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 1.694.730,63

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.430.782.112,87Rp 449.633.442,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.761.490,70Rp 43.455.650,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 112.512.639,98Rp 50.999.593,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 64.050.000,00Rp 6.406.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 63.200.000,00Rp 21.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.396975620287927
Longitude:112.76300736580492

Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa