Jika ada saran, pertanyaan, keluhan maupun kritikan dan pengaduan silahkan ajukan dengan menggunakan layanan dibawah...
Kantor Desa :
Jl. Mangkurejo Rt. 001 Rw. 001 Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo - Provinsi Jawa Timur
Studi Komparasi Dalam Rangka Timba Ilmu Pengelolaan Sampah Ke Desa Kalanganyar
Administrator | 04 Juli 2026 | 3 Kali dibuka
Artikel
Studi Komparasi Dalam Rangka Timba Ilmu Pengelolaan Sampah Ke Desa Kalanganyar
Administrator
04 Juli 2026
3 Kali dibuka
Pemdes Kwangsan - Masalah persampahan di tingkat desa membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang matang agar operasionalnya dapat berkelanjutan. Guna mematangkan regulasi tersebut, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Desa Kwangsan melakukan kunjungan studi komparasi mengenai pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati pada Kamis 2 Juli 2026 pukul 13.00 WIB.
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kwangsan Bapak Sutrisno selaku pembina beserta empat anggota tim lainnya ini disambut oleh Kepala Desa Kalanganyar Bapak Muhammad Fathoni, Sekretaris Desa Bapak Mashobich Al Masruri, SE, dan Koordinator Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bapak Ghofirin.
Dalam bedah kuesioner dan diskusi lapangan, terungkap bahwa operasional TPS3R Desa Kalanganyar saat ini sepenuhnya digerakkan oleh KSM dengan mengandalkan 5 petugas pengangkut (penggeledek) dan 4 petugas pemilah. Saban pekannya petugas rutin mengambil sampah dari masing-masing rumah warga setiap hari Selasa dan Sabtu.
Koordinator KSM Desa Kalanganyar Bapak Ghofirin, menjelaskan bahwa menjaga konsistensi pekerja dan kesadaran warga di lapangan adalah mesin utama dari seluruh rantai pengolahan ini. "Kunci keberhasilan di lapangan ada pada ritme kerja para petugas pengangkut dan pemilah. Dengan armada 5 penggeledek, mereka harus memastikan sampah dari rumah-rumah warga terangkut tanpa lewat dari jadwal Selasa dan Sabtu. Di hilir, tantangannya adalah ketelitian memisahkan mana yang organik, anorganik, hingga limbah berbahaya," ujar beliau.
Di hilir pengolahan, pemilahan sampah di TPS3R telah dibagi menjadi kategori organik, anorganik, dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Namun, residu sampah sisa pemilahan sejauh ini belum dibuang ke TPA Griyo Mulyo, melainkan dimusnahkan menggunakan tungku pembakaran dari konstruksi bata merah. Proses pembakaran ini pun diakui belum melewati uji emisi dari pihak terkait.
Menutup rangkaian kunjungan, Pemerintah Desa Kwangsan menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemdes Kalanganyar dalam memetakan tantangan riil di lapangan. Kelengkapan administrasi yang kokoh di Desa Kalanganyar diharapkan dapat menjadi cetak biru (blueprint) dan percontohan regulasi yang ideal bagi desa-desa sekitar di wilayah Sedati, khususnya bagi Desa Kwangsan yang kini tengah menyusun draf hukum serupa. (Ysa)
Hendro
25 Desember 2024 10:56:56
Pak lurah kwangsan ok tok ...