3.1 Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
3.1.1 Prosedur Baku Penerimaan, Penanganan Dan Tindaklanjut Pengaduan
3.1.2 Saluran Penerimaan Pengaduan (digital Berupa Email, Website, Media Sosial Dan Konvensional)
3.1.3 Sosialisasi Dan Publikasi Prosedur Baku Dan Saluran Pengaduan
3.1.4 Media Informasi Terkait Prosedur Dan Saluran Pengaduan
3.2 Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemerintah Desa
3.2.1 Survey Kepuasan Berdasarkan Pelayanan Yang Diberikan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat
3.3 Keterbukaan Dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Standar Pelayanan Minimal (kesehatan, Pendidikan, Sosial, Lingkungan, Tramtibumlinmas, Pekerjaan Umum, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, Dan Pelayanan Lainnya
3.3.1 Informasi SPM Sesuai Dengan Permendagri No. 2 Tahun 2017
3.3.2 Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial Dan Website)
3.4 Media Informasi Tentang ABPDes Di Balai Desa Dan Atau Tempat Lain Yang Mudah Diakses Oleh Masyarakat
3.4.1 Informasi Sumber Pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer Dari APBD Provinsi, Kabupaten Dan Kota Dll)
3.4.2 Informasi Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
3.4.3 Informasi Alokasi Belanja Tiap Bidang Kewenangan
3.4.4 Informasi Kontak Aduan (konvensional Dan Digital)
3.4.5 Lokasi Pemasangan Kantor Desa (baliho)
3.4.6 Lokasi Pemasangan Dusun (poster Atau Baliho)
3.4.7 Lokasi Pemasangan Website
3.4.8 Lokasi Pemasangan Media Sosial
3.4.9 Lokasi Pemasangan Lainnya
3.5 Maklumat Pelayanan
3.5.1 Isi Maklumat Sesuai Dengan PermenPAN RB Memuat Komitmen Dari Aparat Desa
3.5.2 Isi Maklumat Sesuai Dengan PermenPAN RB Memuat Konsekuensi Hukum
3.5.3 Isi Maklumat Sesuai Dengan PermenPAN RB Memuat Ditandatangani Oleh Kepala Desa
3.5.4 Maklumat Pelayanan Dicetak Dengan Minimal Ukuran Poster
3.5.5 Lokasi Pemasangan Di Tempat Pelayanan Kantor Desa Dan Dusun
3.5.6 Lokasi Pemasangan Diupload Di Website Dan Media Sosial