Desa Kwangsan, 16 Januari 2025
Musyawarah Desa adalah Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di Desa, Musdes yang dilaksanakan tanggal 15 Januari 2025 di Balai Desa Kwangsan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025 Desa Kwangsan.
Musyawarah Desa ini dilakukan adalah bagian dari amanat sebuah ketentuan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa dan pelaksanaan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang pada saat itu berjalan dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD beserta Staf Sekretariat, Babin Kamtibmas, Babinsa, Para Ketua RW dan RT, Ketua PKK, Ketua LPMD, Ketua Posyandu, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama yang hadir sebanyak kurang lebih 50 orang.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 telah diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 tidak boleh melebihi dan atau paling tinggi sebesar 15% dan berdasarkan keterangan dari Ketua BPD jumlah yang telah ditetapkan dalam Perdes APBDes Tahun Anggaran 2025 sebanyak 37 keluarga, jumlah tersebut telah memenuhi prosedur presentase yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kriteria yang dipersyaratkan diantaranya adalah mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin dan/ atau kehilangan mata pencaharian.
Sebelum dilakukan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025 dalam Musyawarah Desa telah dilakukan survey oleh Pemerintah Desa yang dilaksanakan oleh Pelaksana kegiatan yaitu Kasie Kesra (Nur Arvin Prasetyo S.Sos.I) selain itu juga calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan data pada Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai bahan dilaksanakannya Musdes.
Sesuai dengan tahapan Musdes bahwa penetapan KPM-BLT-DD Tahun 2025 adalah materi yang kedua dan setelah dilakukan pembahasan bersama dengan memperhatikan pertimbangan dan masukan dari para Ketua RT dan RW beserta semua yang hadir ditetapkan penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2025 berjumlah 37 keluarga sesuai dengan komposisi APBDes dan pembayaran akan dibayarkan secara bertahap selama satu tahun menjadi empat kali, pembayaran pertama diterimakan pada bulan Maret 2025 dan selanjutnya secara bertahap sampai dengan bulan Desember 2025 yang diikuti dengan pembukaan rekening oleh masing-masing KPM yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Diharapkan dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan taraf hidup mereka. Selain itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, dan untuk mengetahui nama-nama penerima KPM-BLT-DD tahun 2025 Desa Kwangsan dapat diunduh dalam lampiran dokumen artikel System Informasi Desa (SID) yang merupakan bagian dari Musdes yang dituangkan dalam Berita Acara dan dalam berita ini perlu kami sampaikan bahwa SID Kwangsan merupakan media Informasi Publik Desa sebagai bentuk keterbukaan informasi Desa juga bagian dari program digitalisasi di Desa Kwangsan tahun 2025.
Suendro Wikanti Yoso, SE. selaku Ketua BPD Desa Kwangsan yang merupakan bagian dari Wakil Masyarakat menyampaikan dan berpesan agar program dan kegiatan ini diimplementasikan secara konsisten dan nyata karena Musdes ini merupakan bukti nyata dari partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan bersama dan final.
Apabila dikemudian hari dalam perjalanan pada tahun 2025 terdapat pergantian dengan sebab atau alasan tertentu akan dilakukan Musyawarah Desa Khusus pengganti penerima KPM-BLT-DD tahun 2025. (Ysa)