Kwangsan, 04 Februari 2025
Terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 56 Ayat (2) dengan adanya Penambahan Masa Bhakti BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, selain itu juga BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan maksimal 2 kali secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan Pasal 62 terkait hak BPD bahwa BPD berhak mendapatkan Jaminan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta mendapatkan Tunjangan Purna tugas 1 (satu) kali di akhir Masa Jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa, selain itu juga dalam rangka optimalisasi program dan kegiatan BPD tahun 2025 perlu menyusun pijakan teknis dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD.
Sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 91 bahwa BPD harus menyusun Peraturan Tata Tertib yang mengatur diantaranya adalah Tata Laksana dalam menyatakan pendapat dan Tata Cara Musyawarah BPD serta hal lainnya yang dituangkan didalam Tata Tertib BPD.
Ketua BPD Kwangsan (Suendro Wikanti Yoso, SE.) setelah selesai melaksanakan Rapat Paripurna Khusus 1 Masa Persidangan 1 tanggal 03 Februari 2025 menyampaikan dan terkonfirmasi bahwa penambahan Masa Bhakti BPD Kwangsan telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/678/438.1.1.3/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sehingga BPD Kwangsan harus menyusun Peraturan Tata Tertib yang akan ditetapkan melalui tahapan dan mekanisme Paripurna Khusus yang telah ditetapkan dalam Keputusan Panitia Musyawarah Tanggal 01 Februari 2025.
Hal serupa dalam materi Rapat Paripurna Khusus tersebut BPD juga membahas Rencana Kerja BPD Tahun 2025 yang sudah ditetapkan dalam Keputusan BPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja BPD Kwangsan Tahun 2025, namun dalam perjalanan saat dilakukan Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama-sama dalam Program Legislasi Desa ada 4 buah Raperdes yang harus diselesaikan pada tahun 2025 ini olehPemerintah Desa dan BPD yaitu Perdes tentang Pembentukan BUMDES Karunia Sejahtera Kwangsan, Pengelolaan Sampah, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Makam Desa Kwangsan. Ketua BPD Kwangsan menyampaikan hal ini tidaklah mudah dan perlu penyikapan yang serius dan komprehensif serta komitmen yang kuat untuk mewujudkannya, sehingga perlu melakukan perubahan Rencana Kerja BPD Tahun 2025 sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 31 huruf a Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 47 tahun 2017, bahwa BPD dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus Menyusun Rencana Kerja (Renja).
Hal penting yang menjadi harapan ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja BPD Tahun 2025 dalam rangka optimalisasi kinerja BPD dalam 1 tahun anggaran harus terukur dan sistematis, selain itu juga guna mewujudkan perencanaan yang bersinergi dengan Pemerintah Desa, maka perlu menyusun skema kebijakan strategis pada tahun 2025.
Kami selaku Ketua BPD mengajak semua element dan unsur Masyarakat untuk mewujudkan komitment bersama dalam merealisasikan program legislasi pada tahun 2025 yang nantinya akan dilakukan banyak kegiatan berbasis massa dengan melakukan kegiatan dengar pendapat, konsultasi publik, dan jaring aspirasi Masyarakat dengan harapan Perdes yang sudah di inisiasi bersama-sama dapat mengakomodir aspirasi Masyarakat yang nantinya 4 Perdes tersebut bisa diimplementasikan kepada Masyarakat serta mampu menghasilkan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama.