Perdes realisasi APBDes adalah Peraturan Desa yang mengatur tentang laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Laporan ini berisi informasi mengenai pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran, serta perbandingan antara anggaran yang ditetapkan dengan realisasi pelaksanaannya.
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kwangsan telah menyepakati bersama dan menetapkan Peraturan Desa Kwangsan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Adanya Perdes ini menunjukkan kinerja keuangan desa yang positif, di mana pendapatan desa berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, pendapatan Desa Kwangsan mencapai Rp 2.166.133.801,35 angka ini melebihi nominal target yang ditetapkan dalam anggaran sebesar Rp 2.152.973.832,00. Peningkatan ini terutama didorong oleh Pendapatan Asli Desa (PAD) yang mencapai Rp 364.376.650,00 melampaui target yang ditetapkan dalam anggaran sebesar Rp 351.234.000,00. Selain itu, pendapatan dari pendapatan lain-lain juga mengalami peningkatan sebesar Rp 17.319,35 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 36.000.000,00. Sementara itu, pendapatan transfer, yang meliputi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Alokasi Dana Desa, terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan dalam anggaran. Belanja Desa Fokus pada Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dari sisi belanja, Desa Kwangsan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 2.302.791.363,00 dari total anggaran sebesar Rp 2.404.439.904,29. Belanja terbesar dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu sebesar Rp 1.076.010.488,00. Selain itu, desa juga mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp 858.016.278,00, bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp 188.256.422,00, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 46.086.175,00, serta bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa sebesar Rp 134.422.000,00.
Dalam Realisasi APBDes 2024 ini juga menunjukkan adanya surplus anggaran sebesar Rp 136.657.561,65. Surplus ini berasal dari selisih antara pendapatan yang melebihi target dan belanja yang lebih rendah dari anggaran. Selain itu, desa juga memiliki pembiayaan netto sebesar Rp 251.466.072,29 yang berasal dari penerimaan pembiayaan. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 Desa Kwangsan mencapai Rp 114.808.510,64. SILPA ini akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan desa di tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Desa Kwangsan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan realisasi APBDes ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, realisasi APBDes Desa Kwangsan tahun anggaran 2024 menunjukkan kinerja keuangan yang baik. Pendapatan desa berhasil melampaui target, belanja desa fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta terdapat surplus anggaran dan SILPA yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan selanjutnya.
Pemerintah Desa Kwangsan diharapkan dapat terus menjaga kinerja keuangan yang positif ini dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(YSA)