SID Kwangsan, 26 Desember 2024
Terbitnya Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah salah satu instrument yang melatarbelakangi dilakukannya sinkronisasi antara Pemmerintah Desa dan BPD.
Adapun Program Kegiatan yang menjadi pembahasan sinkronisasi tersebut terbahas terkait pencegahan penyakit TBC (Desa Siaga TBC) ditekankan pada pencegahan dini pada anak balita mewajibkan vaksinasi BCG dan apabila ditemukan adanya balita yang belum vaksinasi maka dilakukan pendataan yang lebih efektif dan akurat oleh masing-masing Posyandu kepada seluruh balita yang ada di Desa Kwangsan yang dilaksanakan pada kegiatan Posyandu dengan melaksanakan kegiatan sinkronisasi dan konsolidasi data kesehatan Desa Kwangsan (data SDGs, EHDW, EPPBGM, Elsimil, dan data keluarga lainnya) minimal 3 kali pertemuan dalam 1 tahun. Dan pencegahan penyakit TBC pada orang dewasa yang belum teridentifikasi dengan jelas dapat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan penyuluhan kegiatan tentang pencegahan TBC dengan melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan sebagai penyuluh dengan output data identifikasi dalam rangka memutus penyebaran penyakit TBC yang disebabkan oleh microbacterium tuberculosis karena penyakit TBC ini termasuk penyakit yang mudah menular (sosialisasi pencegahan penyakit ATM).
Hal yang menarik pada tahun 2025 sesuai dengan prioritas Dana Desa Pemerintah Desa akan melakukan penguatan Desa Digital terutama berkaitan dengan layanan publik di Desa diharapkan adanya sosialisasi dengan output masing-masing warga mendapatkan akun pelayanan dalam aplikasi Sipraja, IKD, Plavon, dan diharapkan program layanan digital ini menjadi program yang berbasis teknologi yang dioptimalkan sampai dengan di lingkungan RT dan RW sebanyak 24 kali kegiatan sosialaisasi kepada seluruh RT se-Desa Kwangsan.
Demikian halnya System Informasi Desa (SID) akan dilakukan update yang memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk mengakses informasi Desa melalui website milik Desa yang saat ini sudah ada dilakukan updating dengan harapan media ini sebagai wahana dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Desa Kwangsan yang diikuti dengan mengoptimalkan semua media sosial berupa facebook, instagram, twitter, tiktok, whatsapp, email Desa, beserta pemenuhan dukungan sarana prasarana penunjang sesuai kebutuhan.
Ploting Anggaran Dana Desa sebesar 10 % untuk renovasi dan pemeliharaan kantor Balai Desa yang belum diakomodir dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dilakukan rasionalisasi dan dialihkan kepada kegiatan lain dalam klasifikasi prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas yang telah diatur dalam ketentuan Permendes Nomor 2 Tahun 2024.
Penggunaan Dana Desa sebesar 3% tetap digunakan untuk menunjang 3 kegiatan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang 1 guna menunjang operasional Pemerintah Desa, dan hal terakhir yang menjadi pembahasan tekait ketahanan pangan sebesar 20% sudah teralokasikan sesuai dengan perencanaan RKP untuk peningkatan Jalan Usaha Tani dalam rangka percepatan pembangunan akses jalan dan upaya meningkatkan ekonomi lokal petani di Desa Kwangsan, dan juga pemberian bantuan langsung tunai dari Dana Desa paling tinggi 15% sudah teralokasikan dalam perencanaan termasuk jumlah KPM yang akan diputuskan dalam Musdesus Tahun 2025.
Hal yang tersampaikan diatas adalah hasil konfirmasi dari Sekretaris BPD Desa Kwangsan Sdr. M. Ilmi Yusron, SE. dan kebenarannya juga dikonfirmasikan kepada Ketua BPD Sdr. Suendro Wikanti Yoso, SE. dan yang bersangkutan juga membenarkan apa yang telah disampaikan oleh saudara Sekretaris BPD.(Ysa)