Artikel

PERDES APBDES KWANGSAN TAHUN ANGGARAN 2025 SELESAI TEPAT WAKTU

14 Januari 2025 01:53:16  Administrator  108 Kali Dibaca 

Kwangsan, 13 Januari 2025

Penyelesaian APBDes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan merupakan hal penting dalam mewujudkan komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun yang akan datang dalam rangka mengimplementasikan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dengan mengedepankan Prinsip dan asas APBDesa diantaranya yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, sehingga Masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi APBDesa secara luas, misalnya melalui Sistem Informasi Desa, atau media lainnya demikian halnya dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya serta pelaksanaan kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dalam proses pembahasannya melibatkan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dalam pengelolaan keuangan desa nantinya mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya yang diberlakukan mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kwangsan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Kwangsan mulai bulan September dan dilakukan pembahasan dan penyepakatan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan V tanggal 30 Desember 2024. APBDes ini merupakan representasi dari Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 yang terproses mulai bulan Juli sampai dengan bulan September 2024 dengan melaksanakan tahapan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  Tahun 2024.

APBDes Kwangsan Tahun Anggaran 2025 tersusun dengan struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Pada Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Desa sebesar Rp. 3.057.147.723,00 Belanja Desa sebesar Rp. 3.171.722.727,66 dan Pembiayaan sebesar Rp. 114.575.004,66 anggaran tersebut untuk melaksanakan program kegiatan untuk menunjang lima bidang yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.(Ysa)

 

 

Unduh Lampiran:
Perdes APBDes Tahun Anggaran 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Mangkurejo Rt. 001 Rw. 001 Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Desa : Kwangsan
Kecamatan : Sedati
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61253
Telepon : 03199059993
Email : kwangsan@sidoarjokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12
    Kemarin:91
    Total Pengunjung:8.498
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0