Kwangsan, 13 Januari 2025
Penyelesaian APBDes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan merupakan hal penting dalam mewujudkan komitmen Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun yang akan datang dalam rangka mengimplementasikan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dengan mengedepankan Prinsip dan asas APBDesa diantaranya yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, sehingga Masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi APBDesa secara luas, misalnya melalui Sistem Informasi Desa, atau media lainnya demikian halnya dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya serta pelaksanaan kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dalam proses pembahasannya melibatkan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dalam pengelolaan keuangan desa nantinya mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya yang diberlakukan mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kwangsan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Kwangsan mulai bulan September dan dilakukan pembahasan dan penyepakatan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan V tanggal 30 Desember 2024. APBDes ini merupakan representasi dari Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 yang terproses mulai bulan Juli sampai dengan bulan September 2024 dengan melaksanakan tahapan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2024.
APBDes Kwangsan Tahun Anggaran 2025 tersusun dengan struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Pada Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Desa sebesar Rp. 3.057.147.723,00 Belanja Desa sebesar Rp. 3.171.722.727,66 dan Pembiayaan sebesar Rp. 114.575.004,66 anggaran tersebut untuk melaksanakan program kegiatan untuk menunjang lima bidang yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.(Ysa)
Unduh Lampiran:
Perdes APBDes Tahun Anggaran 2025