Suasana kebersamaan dan semangat membangun Desa terpancar jelas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Kwangsan pada hari Selasa malam, 13 Mei 2025, pukul 19.30 WIB dengan agenda utama dalam Musyawarah ini adalah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Acara penting ini juga diselenggarakan Sosialisasi tentang KDMP yang menghadirkan narasumber yaitu Bpk. M. Mashabi dari Dinas Koperasi Kabupaten Sidoarjo dan Bpk. Drs. Abu Dardak, S.Sos, M.Si selaku Camat Sedati dan dihadiri pula oleh peserta rapat dari berbagai elemen penting yang ada di Desa Kwangsan antara lain Perangkat Desa, Ketua, Anggota, Dan Staf Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa, para ketua RW dan RT se-Desa Kwangsan, Ketua dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua PKK Desa Kwangsan, Ketua Posyandu, Ketua Paguyuban UMKM “Kaya Raya” Desa Kwangsan, Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kwangsan, para calon Anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), perwakilan Gapoktan, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Babinsa dan Babinkamtibmas.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini seluruh peserta Rapat telah menyetujui beberapa hal diantaranya yaitu nama Koperasi yang disetujui dengan nama “KOPERASI DESA MERAH PUTIH KWANGSAN KECAMATAN SEDATI” yang berkedudukan di Desa Kwangsan dengan bentuk Primer Kabupaten yang wilayah keanggotaannya berada di Desa Kwangsan dengan jangka waktu berdirinya Tidak terbatas dengan susunan Pengurus, Pengawas, serta Anggota yang telah disetujui dalam Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam Musdesus tersebut juga telah disetujui jenis usaha koperasi diantaranya Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko, Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional), Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik, Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik, Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia, Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia, Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia, Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik, Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan, Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan, Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya, Perdagangan Eceran Mesin Kantor, Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, Aktivitas puskesmas, Aktivitas rumah sakit swasta, Aktivitas klinik swasta, Aktivitas rumah sakit lainnya, Aktivitas Cold Storage, Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer, Jasa Pengurusan Transportasi, Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD), Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL), Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), Angkutan Multimoda, Jasa Penunjang Angkutan Udara, Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran, dan Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
Dalam Musdesus tersebut seluruh peserta rapat telah menyetujui Modal pendirian koperasi sebesar Rp. 540.000,- _(simpanan pokok + simpanan wajib x jumlah anggota) Sebagai modal awal “Koperasi Desa Merah Putih Kwangsan Sedati” yang didapat dari Simpanan Pokok Anggota sebesar Rp. 50.000,- / orang dan Simpanan Wajib Anggota sebesar Rp. 10.000,- / orang bulan.
Dengan terbentuknya “KOPERASI DESA MERAH PUTIH KWANGSAN KECAMATAN SEDATI” ini diharapkan bisa menjadi tonggak penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Kwangsan melalui wadah koperasi serta dapat menjadi pilar penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memperkuat solidaritas masyarakat.(Ysa)