Desa Kwangsan, 16 Januari 2025
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran Desa secara transparan dan akuntabel, pada tanggal 10 Januari 2025 dan 15 Januari 2025 Pemerintah Desa Kwangsan menggelar sosialisasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.Acara ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Kwangsan.
Sosialisasi pertama digelar pada tanggal 10 Januari 2025 dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pengurus PKK, pengurus Posyandu, pengurus paguyuban UMKM, pengurus Rumah Desa Sehat (RDS), serta Bidan Desa.
Diwaktu yang berbeda, sosialisasi kedua dilaksanakan tanggal 15 Januari 2025 dihadiri oleh para ketua RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya.
“Saya mengharap dukungan kepada seluruh warga agar memahami secara jelas bagaimana anggaran desa akan digunakan dan ikut serta mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien serta mendukung penuh dari seluruh program-program yang telah disepakati bersama demi tercapainya pembangunan desa yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh warga” ucap Sutrisno selaku Kepala Desa Kwangsan.
Dengan disetujuinya APBD 2025, diharapkan Desa Kwangsan dapat semakin maju dan berkembang. Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang dilakukan. (Ysa)