Desa Kwangsan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan penting setelah acara Musyawarah Desa pada hari Jumat Tanggal 17 Oktober 2025 yakni Sosialisasi Desa Anti Korupsi, peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dihadiri langsung oleh Camat Sedati.
Kehadiran Camat Sedati dalam acara ini menunjukkan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan terhadap inisiatif Desa Kwangsan untuk menjadi pelopor tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Sidoarjo yang terdiri dari 322 Desa dimana Desa Kwangsan masuk dalam 4 nominasi Desa Anti Korupsi dengan administrasi terbaik, karena prestasi inilah Desa Kwangsan di tunjuk sebagai nominasi Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten.
Sosialisasi program Desa Anti Korupsi menjadi agenda utama yang melibatkan seluruh elemen penting desa, mulai dari Camat Sedati, Kapolsek Sedati, Danramil Sedati, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas, hingga perwakilan warga.
Dalam sambutannya, Bapak Drs. Abu Dardak, S.Sos, M.Si selaku Camat Sedati menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah korupsi di tingkat desa. "Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud jika didasari oleh integritas yang kuat. Program Desa Anti Korupsi ini bukan hanya sekadar label, tapi harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami dari Kecamatan Sedati mendukung penuh langkah Desa Kwangsan ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik," ujar Beliau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi mendalam mengenai definisi dan dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk aktif berperan sebagai pengawas pembangunan melalui prinsip keterbukaan informasi, serta memastikan semua prosedur administrasi dan pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bersamaan dengan sosialisasi anti korupsi, Desa Kwangsan juga meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum ini hadir sebagai wujud kepedulian desa terhadap kebutuhan masyarakat akan akses keadilan, terutama bagi warga kurang mampu.
Posbankum bertindak sebagai gerbang awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Keberadaan layanan hukum gratis ini adalah langkah preventif untuk menghindari masyarakat dari praktik pungutan liar atau suap demi mendapatkan hak-hak hukum mereka, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah menyuarakan secara seksama dengan lantang Jargon Desa Kwangsan sebagai Desa Anti Korupsi yaitu “Desa Kwangsan Berani, Bersih Di Hati, Kuat di Administrasi, Stop Korupsi.” Serta Penandatanganan Pakta Integritas Desa Anti Korupsi. Pakta Integritas adalah dokumen pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan praktik tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan disaksikan oleh Camat Sedati, seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD Desa Kwangsan secara simbolis membubuhkan tanda tangan mereka. Hal ini menjadi ikrar moral dan janji publik yang memiliki bobot kelembagaan lebih kuat karena mendapatkan pengawasan dan restu langsung dari pimpinan wilayah.
Kepala Desa Kwangsan menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Camat Sedati. "Kehadiran Bapak Camat memberikan semangat baru bagi kami. Sosialisasi, Posbankum, dan Pakta Integritas adalah fondasi awal. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Desa Kwangsan yang bersih, transparan, dan benar-benar melayani warganya. Ini adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan dukungan penuh dari Kecamatan Sedati, Desa Kwangsan optimistis akan mampu menjadi model percontohan dalam mewujudkan tata kelola desa yang bebas dari korupsi. Ysa