4.1 Ada/tidaknya Partisipasi Dan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan RKP Desa
4.1.1 Musyawarah Dusun, Undangan Kepada Seluruh Masyarakat Dusun
4.1.2 Musyawarah Dusun, Notulensi (judul, Waktu Kegiatan, Keterwakilan Masyarakat Dusun, Daftar Usulan Yang Diajukan Dan Disepakati/tidak Yang Ditandatangani Oleh Kades, Kadus Dan Perwakilan Masyarakat Dusun)
4.1.3 Musyawarah Dusun, Daftar Hadir
4.1.4 Musyawarah Dusun, Dokumentasi
4.1.5 Musyawarah Desa, Undangan Kepada Masyarakat Desa
4.1.6 Musyawarah Desa, Notulensi (judul, Waktu Kegiatan, Keterwakilan Masyarakat Desa, Daftar Usulan Dan Biaya Yang Diajukan Dan Disepakati/tidak Yang Ditandatangani Oleh Kades, Kadus Dan Perwakilan Masyarakat Desa)
4.1.7 Musyawarah Desa, Daftar Hadir
4.1.8 Musyawarah Desa, Dokumentasi
4.1.9 Musyawarah Desa, SK Tim Penyusun RKPDes (Permendes No. 21 Tahun 2020)
4.2 Ada/tidaknya Kesadaran Masyarakat Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap Dan Konflik Kepentingan
4.2.1 Survei Perilaku Baik Konvensional Maupun Digital Yang Meliputi Perilaku Masyarakat Desa Memberikan Gratifikasi Dan Suap
4.2.2 Survei Perilaku Baik Konvensional Maupun Digital Yang Meliputi Mengetahui, Menyadari Dan Menghindari Adanya Konflik Kepentingan
4.2.3 Survei Perilaku Baik Konvensional Maupun Digital Yang Meliputi Mengetahui, Memahami Dan Mengimplementasikan 9 Nilai Antikorupsi
4.2.4 Survei Perilaku Baik Konvensional Maupun Digital Yang Meliputi Hasil Rekapitulasi, Analisis Dan Tindaklanjut
4.2.5 Survei Perilaku Baik Konvensional Maupun Digital Yang Meliputi Surat Edaran Terkait Gratifikasi, Suap Dan Konflik Kepentingan
4.2.6 Sosialisasi Perkades Secara Fisik Kepada Masyarakat, Undangan
4.2.7 Sosialisasi Perkades Secara Fisik Kepada Masyarakat, Notulensi
4.2.8 Sosialisasi Perkades Secara Fisik Kepada Masyarakat, Daftar Hadir
4.2.9 Sosialisasi Perkades Secara Fisik Kepada Masyarakat, Dokumentasi
4.2.10 Sosialisasi Perkades Secara Fisik Kepada Masyarakat, Digitalisasi Melalui Video (sosialisasi/testimoni Dari Penerima Pelayanan)
4.2.11 Sosialisasi Perkades Secara Fisik Kepada Masyarakat, Deklarasi COI (conflict of interest/ benturan kepentingan) Yang Sudah Diisi Oleh Aparatur Desa (pemberitaan Diseminasi Informasi Mengenai Deklarasi COI)
4.3 Ada/tidaknya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.3.1 Undangan Kepada Seluruh Masyarakat Dusun/desa
4.3.2 Notulensi (judul, Waktu Kegiatan, Keterwakilan Masyarakat Dusun, Tandatangan Oleh Kades, Kadus Dan Perwakilan Masyarakat Dusun/desa)
4.3.3 Daftar Hadir
4.3.4 LPJDes