SID Kwangsan, 26 Desember 2024
Penyampaian Pandangan Umum BPD kepada Pemerintah Desa merupakan tahapan pembahasan Raperdes APBDes Tahun 2025 oleh BPD dalam Rapat Paripurna 2 Masa Persidangan V yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ketua BPD Sdr. Suendro Wikanti Yoso, SE. dan Sdr. Suradi, SP. sebagai Juru Bicara BPD.
Dalam materi Pandangan Umum (PU) BPD disampaikan terkait adanya delegasi tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Desa dari Anggaran Dana Desa maupun anggaran dari Pemerintah Kabupaten pada saat berlangsungnya Paripurna tersampaikan bahwa saat ini belum diterbitkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan penetapan pagu indikatif dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hal ini menjadikan kesulitan bagi Pemerintahan Desa dalam menetapkan Program dan Kegiatan sesuai dengan ketentuan.
Menyikapi kondisi tersebut BPD dan Pemerintah Desa senantiasa tetap menjaga konsistensi waktu penyusunan anggaran harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan walaupun dihadapkan pada pengambilan kebijakan dalam waktu yang sangat singkat akan tetapi BPD dan Pemerintah Desa bersama-sama berkomitment untuk menyikapi kondisi saat ini secara arif dan bijaksana, dengan harapan diwaktu yang dekat ini mampu melaksanakan perencanaan tahunan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
BPD dan Pemerintah Desa menyadari Raperdes APBDes saat ini yang sudah tersusun masih banyak program dan kegiatan yang belum bersinergi dan terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah sebagai tugas yang didelegasikan, maka kerjasama antara Pemerintah Desa dan BPD harus terjalin baik dan saling memberikan informasi yang cepat dan akurat terkait terbitnya prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan penetapan Pagu Indikatif dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Adapun materi Pandangan Umum BPD secara ringkas yang menjadi perhatian BPD terkait adanya rencana penyusunan 2 (dua) buah Raperdes yang telah diusulkan dan disusun oleh Pemdes yaitu Raperdes tentang pembentukan BUMDES dan Raperdes tentang Makam Desa di tahun 2025 ini dan hal serupa BPD juga memasukkan usulan hak inisiatif berupa Raperdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Raperdes tentang pengelolaan sampah dan dalam penyampaian PU tersebut BPD berharap bisa diselesaikan pada tahun 2025.
Perhatian berikutnya hal yang sangat penting terkait sertifikasi Aset Desa yang belum mendapatkan fasilitasi yang bersifat prioritas dari BPN perlu mendapatkan atensi yang lebih serius dari Pemerintah Kabupaten terkait pentingnya pengamanan Aset Desa.
Demikian halnya dalam upaya meningkatkan pembayaran wajib pajak PBB Pemerintah Desa akan mensosialisikan lebih efektif dengan memberikan hadiah /doorprize senilai Rp. 20.000.000,- dengan harapan terbayarnya pembayaran PBB yang tertib dan tepat waktu.
Pembangunan fisik yang menjadi skala prioritas dalam rangka peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan Pemerintah Desa akan membangun Jalan Usaha Tani yang dialokasikan kurang lebih sebesar Rp. 346.000.000,- akan dilakukan percepatan mengingat akses ini sangat penting agar menjadi prioritas pada program-program selanjutnya.
Menurut keterangan dari ketua BPD bahwa sinergitas dan harmonisasi antara BPD dan Pemerintah Desa harus selalu terjaga dengan adanya Pandangan Umum BPD kepada Pemerintah Desa adalah salah satu saran masukan demi sempurnanya Program dan Kegiatan Pembangunan di Desa Kwangsan berupa pembangunan fisik maupun non fisik.
Materi Pandangan Umum bukanlah media untuk menjatuhkan ataupun memberikan kritik yang bersifat subyektif akan tetapi lebih mengedepankan obyektifitas dan profesionalisme demi terwujudnya pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan implementasi RKPDes Tahun 2025.(Ysa)